SERIAL TAFSIR AYAT MUAMALAT #06 

QS Al-Baqarah : 180: 

Oleh : Muhammad Sofwan Jauhari

Dosen  STIUDI ALHIKMAH  

email : sofwanjauhari@gmail.com

{ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (219) } [البقرة: 219]

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad saw) tentang khamar dan judi.  Katakanlah: “Pada kedua hal itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya”.   Dan mereka juga bertanya kepadamu tentang apa yang perlu mereka infakkan. Maka katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah SWT menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,  QS 2:219. 

Ayat ini menjelaskan beberapa hal, antara lain adalah :  

  1. Bahwa khamr dan judi itu merupakan dua hal yang diharamkan oleh Allah swt meskipun banyak manfaatnya. Berdasar ayat ini semua ulama sepakat bahwa berjudi adalah haram, dan  mengkonsumsi khamr adalah haram. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hukum judi dan khamr.  Yang ada perbedaan adalah, terkadang dalam menilai suatu produk atau benda, apakah suatu benda atau produk  termasuk khamr atau bukan?. Contohnya adalah apakah air tape termasuk khamar atau bukan. Contoh lainya adalah apakah minuman yang mengandung sedikit alkohol jenis tertentu dan tidak memabukkan. Apakah minuman ini tergolong khamar atau bukan?.  Begitu pula mengenai hukum perjudian. Semua ulama sepakat bahwa judi pasti haram, tetapi terkadang ulama berbeda dalam menilai suatu transaksi, apakah suatu transaksi tergolong judi atau bukan?  Misalnya adalah kasus perlombaan yang mana dalam perlombaan tersebut setiap peserta lomba diwajibkan membayar iuran,  dan uang iuran dari para peserta akan digunakan untuk hadiah bagi pemenang.  Apakah perlombaan dengan teknis yang demikian termasuk judi atau bukan?. Tentang hal ini akan ada perincian dan solusi yang dibahas oleh kitab Bab As-Sabqu atau As-Sibaaq.   Intinya bahwa dari ayat ini kita pahami bahwa khamr dan judi adalah haram menurut semua ulama,  perbedaan pendapat bukan pada haramnya kedua hal itu tetapi perbedaan pendapat muncul dalam menilai apakah benda tergolong khamar atau bukan. 
  1. Pelajaran kedua dari ayat ini adalah, Allah SWT telah menjelaskan bahwa khamar  dan judi itu memiliki banyak manfaat. Faktanya ada beberapa kota atau wilayah di dunia ini yang menjadi pusat perjudian. Di kota atau wilayah tersebut kelihatan sangat maju dan modern, yang mungkin disebabkan banyaknya pajak perjudian yang masuk ke dalam ka negara.   Saya tidak mau menyebutkan nama kota, wilayah atau negara yang menjadi pusat perjudian, tetapi faktanya memang banyak negara yang memiliki kota pusat untuk berjudi. Perjudian bisa menjadi sumber pendapatan maupun devisa bagi negara yang bisa modal bagi pembangunan, serta menarik  wisatawan untuk datang ke tempat tersebut.   Ini berarti bahwa perjudian itu memang memiliki manfaat yang besar bagi pembangunan suatu bangsa atau negara, tetapi Allah swt menjelaskan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, maka hukumnya tetap haram. Menghindari yang haram itu lebih penting daripada mencari hal yang bermanfaat.
  2. Pada bagian terakhir ayat ini menjelaskan mengenai infaq.  Hal ini mengisyaratkan bahwa berinfaq itu lawan dari judi. Judi itu tidak baik, sedangkan infaq adalah kebaikan. Berjudi itu haram sedangkan infaq itu dianjurkan. Berjudi dapat menghabiskan uang anda di dunia dan membawa kesengsaraan di akhirat sedangkan  berinfaq seakan menghabiskan uang di dunia tetapi infaq akan membawa kebahagiaan di akhirat. 
  3. Pelajaran terakhir adalah mengenai apa yang harus kita infakkan dari harta kita? dan berapa alokasi harta yang harus kita infakkan?  Sebagian orang berpendapat bahwa  alokasi infaq itu cukup 2,5%. Ini adalah hal yang salah, karena 2,5% itu namanya zakat dan wajib hukumnya. Ada pun infaq idealnya bukan 2,5%  Alokasi infaq seseorang sebaiknya bisa mencapai 10% hingga 33%.  Dari mana angka 33% itu kita dapatkan?.   Rasulullah SAW menjelaskan bahwa harta manusia itu ada 3.  Yang sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk dipakai dan sepertiga untuk disedekahkan.   Dalil lain tentang infaq ideal mencapai 33% adalah hadits tentang  wasiat.  

Untuk diketahui bahwa Wasiat artinya pesan seseorang sebelum wafat terkait harta benda miliknya, misalnya seseorang berkata : Apabila nanti dirinya meninggal dunia maka sebagian dari kekayaan yang dia tinggalkan disedekahkan atau diinfakkan untuk masjid, atau untuk kegiatan sosial keagamaan dan kegiatan dakwah lainnya.  Jadi  ayat 219 dari Surat Al-Baqarah ini menjelaskan bahwa harta yang melebihi kebutuhan kita itulah yang perlu kita sedekahkan,  ayat ini juga mengisyaratkan agar seseorang itu tidak menikmati semua hartanya di dunia, tetapi cukup sebagian saja harta yang dinikmati di dunia, idealnya seorang manusia bisa mencukupi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan dua pertiga (66,6%) dari kekayaan yang dia miliki.  Selebihnya dialokasikan untuk berinfaq untuk meraih kebahagiaan di sisi Allah swt. .   Wallahu alam.