Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Alumni
Beasiswa
Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Setiap mahasiswa mempunyai hak
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan STIU Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta
- Memperoleh pengalaman sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan
- Mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan
- Memanfaatkan fasilitas STIU Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta dalam rangka kelancaran proses belajar
- Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya
- Memperoleh layanan informasi yang berkait dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya
- Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku - Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku Memanfaatkan sumber daya STIU Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat
- Ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa STIU Dirosat Islamiyah Al Hikmah Jakarta
Setiap mahasiswa mempunyai kewajiban :
- Menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Memenuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada STIU Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta
- Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan STIU Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
- Menjaga nama baik STIU Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Keanggoataan dan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa
- Keanggotaan BEM Sekolah Tinggi dapat terdiri dari perangkat BEM
- Tata kerja kepengurusan BEM sekolah tinggi ditetapkan melalui rapat pengurus BEM sekolah tinggi
- Pengurus BEM sekolah tinggi disahkan oleh KETUA atau PUKET III STIU Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, pengurus BEM sekolah tinggi bertanggung jawab kepada Pembantu Ketua III
- Pembentukan BEM jurusan dan UKM sesuai dengan kebutuhan
Alumni
Alumni STIU Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta dapat membentuk organisasi-organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan STIU Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta dalam upaya menunjang pencapain tujuan pendidikan STIU Dirosat Islamiyah Al- Hikmah Jakartt
Beasiswa
Bagi mahasiswa yang kurang mampu dapat mengajukan beasiswa dari dana zakat dengan persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Beasiswa
- Foto Copy Identitas (KTP/KTM)
- Surat Keterangan Tidak Mampur dari RT setempat
- Memiliki hafalan minimal 2 juz