Serial Tafsir Ayat Muamalat #03             

QS Al-Baqarah : 188: 

Oleh : Muhammad Sofwan Jauhari

Dosen  STIUDI ALHIKMAH  

email : sofwanjauhari@gmail.com

{ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (188)} [البقرة: 188]

Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. QS 2:188.

Ada banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari ayat ini, antara lain adalah.:

  1. Bahwa Allah SWT telah menciptakan alam semesta dengan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk semua umat manusia, khususnya kepada umat Islam. Kekayaan alam atau harta yang ada di bumi tidak boleh diperuntukkan hanya bagi kalangan tertentu. Harta diungkapkan dalam ayat ini dengan kata “amwaalakum”  yang artinya harta kalian, dalam bentuk plural.  Ini berarti bahwa, semua orang yang hidup di bumi harus mendapatkan bagian harta agar bisa menjaga kelangsungan hidupnya. Istilah ekonominya adalah keadilan distribusi. Kekayaan tidak boleh menumpuk hanya pada satu kelompok tertentu, apalagi dengan menghalangi kelompok lain.Tidak boleh ada seorang muslim yang tidur dalam kondisi kenyang sementara ada orang lain yang kelaparan.  

Dalam syariah, ada beberapa ajaran untuk mewujudkan keadilan distribusi, baik melalui bisnis maupun charity. Kita mengenal ajaran tentang Zakat, Infaq, Sedekah dan wakaf  dan kita juga mengenal akad murabahah, musyarakah dan mudharabah bahkan masih ada akad-akad yang lainnya.  

  1. Ayat ini juga mengajarkan kepada kita bahwa harta itu boleh berpindah dari satu orang kepada orang yang lain (intiqalul milkiyyah), tetapi cara perpindahan harta itu harus melalui cara yang benar seperti sedekah atau bisa juga berpindah melalui akad bisnis yang memenuhi syarat dan rukunnya.  Misalnya melalui akad jual beli. Kita boleh mempunyai keinginan untuk memiliki harta orang lain, kita boleh mempunyai keinginan memiliki rumah, mobil, perhiasan atau kendaraan orang lain, tetapi caranya harus benar. Seorang anak juga boleh menginginkan harta yang dimiliki oleh bapaknya, tetapi harus melalui cara yang benar seperti hibah atau hadiah, tidak boleh dengan cara berbuat dosa, misalnya membunuh orang tuanya agar ia dapat mewarisi hartanya. Dalam Islam seorang anak yang membunuh orang tuanya, maka hubungan warisnya terputus, yakni tidak dapat mewarisi orang tua yang dia bunuh, karena pembunuhan adalah cara yang batil untuk mendapatkan warisan.
  2. Perlu kita ketahui juga bahwa dalam pandangan Islam, harta merupakan 1 dari 5 kebutuhan dasar manusia, yang disebut dengan Adh-dharuriyat al-khamsu. Yaitu  1).Akidah atau agama  2).Nyawa  3).Akal  4).Keturunan dan 5).Harta. Syariat Islam diturunkan oleh Allah SWT untuk kemaslahatan umat manusia secara keseluruhan. Tujuan dari syariah itu disebut dengan Maqashid Asy Syariah. Dan tujuan itu adalah melindungi 5 kebutuhan dasar manusia tersebut. Semua tindakan yang mengganggu 5 hal itu dilarang oleh Islam.  Memaksa orang lain mengikuti ajaran agama tertentu dilarang oleh Al-Quran. Menghilangkan nyawa orang lain dikenakan hukum qishash. Berzina dilarang karena dapat merusak keturunan. Mengkonsumsi khamr juga haram karena dapat merusak akal manusia. Begitu pula dengan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil  juga haram hukumnya.  

Pandangan Islam tentang harta adalah pandangan yang moderat. Harta tidak selamanya dianggap sebagai sumber kerusakan atau ketidak baikan seseorang. Seorang muslim diperbolehkan mencari dan memiliki harta sebanyak- banyaknya asalkan diperoleh dengan cara yang benar dan digunakan untuk hal yang benar.  Bahkan, sebaik baik harta yang halal itu adalah kalau berada di tangan orang yang sholeh. Di tangan orang soleh harta akan menjadi sumber kebaikan, dan di tangan orang yang jahat harta bisa menjadi sumber kerusakan.