DOSEN STIUDI ALHIKMAH HADIRI PRA IJTIMA SANAWI DSN MUI.

Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), bahwa masyarakat dibenarkan mendirikan PT atau menjalankan bisnis di wilayah Indonesia sesuai dengan prinsip Syariah, dengan catatan bahwa setiap Perseroan Terbatas yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip Syariah diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia. 

Untuk mengupdate pengetahuan dan kapasitas para anggota Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan di perusahaan yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip  syariah, maka Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia  (DSN MUI) secara rutin mengadakan acara Pra Ijtima Sanawi  untuk melakukan sosialisasi fatwa-fatwa terbaru di bidang Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Syariah juga untuk menyampaikan update kebijakan peraturan pada dunia industri. 

Dalam kesempatan ini, 3 (dua) orang dosen STIUDI ALHIKMAH yang bertugas menjadi DPS di beberapa perusahaan yang menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip syariah, ikut menghadiri acara tersebut, yaitu : Dr Muhammad Sofwan Jauhari M.Ag., Dr Hari Susanto Lc., MA  dan  Ustadz Fauzan Sugiyoo Lc., MA..

Acara Pra Ijtima Sanawi tahun ini merupakan acara Pra Ijtima Sanawi ke VIII  dan akan ditindak lanjuti dengan acara Ijtima Sanawi pada bulan depan. Dalam acara yang berlangsung dari tanggal 4-11 September ini para DPS mendapatkan materi sesuai dengan industri masing-masing antara lain  industri Perbankan, Pasar Modal,  Asuransi, Dana Pensiun, Penjaminan, BPRS, Rumah Sakit dan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau yang lebih dikenal dengan Multi Level Marketing Syariah  (MLM Syariah).

Adapun Dalam acara Ijtima Sanawi di bulan depan Insyaallah, semua DPS dari seluruh Indonesia akan dikumpulkan dari semua industri untuk mendapatkan materi yang lebih umum yang berlaku bagi semua industri.