DOSEN STIUDI ALHIKMAH MENDAPATKAN AMANAH MENJADI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DI PERUSAHAAN.

Tugas dan fungsi perguruan tinggi sebagaimana tercermin dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah menjalankan tiga (3) kegiatan yaitu : Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat. 

Terkait dengan fungsi ketiga yaitu menjalankan Pengabdian kepada Masyarakat, tiga (3) dosen STIUDI ALHIKMAH mendapatkan kehormatan dan amanah menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) di beberapa perusahaan yang diangkat berdasar rekomendasi dari  Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia  (DSN MUI), sesuai  amanah UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 109 yang menyebutkan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan  prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.

Tiga (3) orang dosen itu adalah  Dr Hari Susanto Lc., MA,  Dr Muhammad Sofwan Jauhari M.Ag  dan Fauzan Sugiyono Lc., MA yang menjadi DPS di beberapa perusahaan yaitu BPRS Harta Insan Karima, PT Nusa Selaras Indonesia (Nu Skin), PT Harmoni Dinamik Indonesia (HDI), PT Duta Elok Persada (DEP) dan PT K-Link Nusantara serta PT Renner Inti International.

Para anggota DPS dari seluruh perusahaan se-Indonesia yang berjumlah sekitar 300 orang itu telah mengadakan Annual Meeting di Grand Sahid Hotel Jakarta yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin pada tanggal 13-14 Oktober 2023. 

Wakil Presiden dalam sambutannya menyampaikan bahwa Manhaj Fatwa MUI dalam bidang Mu’amalat adalah mengambil yang lebih maslahat dengan tetap menghormati adanya perbedaan pendapat, sedangkan dalam urusan halal haramnya makanan manhaj fatwa MUI adalah mengambil yang lebih hati-hati dan berusaha keluar dari hal-hal yang diperdebatkan.