Khunsa

Oleh : Dr.H.Abdul Hadi,MA.

Gangguan perkembangan seksual (DSD) adalah kondisi yang jarang terjadi di mana terjadi kelainan dalam perkembangan struktur genital internal dan eksternal. Selain itu, DSD didefinisikan sebagai kondisi bawaan yang melibatkan kelainan dalam perkembangan kromosom, gonad, dan anatomi seks (García-Acero et al., 2020). Gangguan ini dapat terdeteksi sejak janin atau bayi baru lahir dengan ciri-ciri seperti alat kelamin luar yang ambigu, disgenesis gonad, ginekomastia, infertilitas, atau tumor gonad (Witchel, 2018). Istilah DSD mulai digunakan sejak tahun 2006 dan menggantikan istilah interseks dan hermafroditisme.

Ambiguitas jenis kelamin somatik akibat DSD dalam konteks hukum Islam dikenal sebagai “khuntsa.” Dalam sudut pandang Islam, “khuntsa” merujuk kepada individu yang memiliki dua alat kelamin atau bahkan tidak memiliki alat kelamin, dianggap sebagai kombinasi laki-laki dan perempuan. Konsep ketegasan mengenai adanya jenis kelamin laki-laki dan perempuan dapat ditemukan dalam Surat Al-Hujurat ayat 13.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Identifikasi jenis kelamin manusia biasanya berfokus pada ciri-ciri fisik eksternal. Laki-laki ditandai oleh adanya zakar, kemampuan ejakulasi, pertumbuhan jakun dan jenggot selama masa pubertas. Di sisi lain, perempuan dapat diidentifikasi melalui perkembangan payudara, menstruasi, keberadaan vagina, kemampuan hamil, dan proses kelahiran (Zainuddin & Mahdy, 2017).

Kemunculan kelamin ganda pada orang-orang tertentu akan berdampak pada penerapan hukum Islam dan permasalahan sosial mengenai penerimaan masyarakat akibat ketidakjelasan status. Kasus kelamin ganda di Indonesia masih dianggap sebagai hal tabu sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai khuntsa agar masyarakat dapat membandingkan hukum Islam khuntsa dan perbedaannya dengan transgender.

Gangguan perkembangan seksual (DSD) adalah kelainan bawaan yang memengaruhi perkembangan kromosom seks, kelenjar seks, dan anatomi seks. Seringkali, orang awam membingungkan DSD dengan transgender. Namun, penting untuk dicatat bahwa DSD dan transgender adalah dua hal yang berbeda. DSD merupakan kelainan perkembangan seksual yang ada sejak lahir dan terkait dengan perubahan fisik. Di sisi lain, transgender adalah identitas gender yang berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir. Transgender bukanlah penyakit mental atau perilaku menyimpang, melainkan merupakan ekspresi diri yang didasarkan pada identitas gender yang sejati. (Susilo et al., 2022).

Fenomena transgender dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan sosial. Norma, peraturan, dan nilai-nilai yang berlaku dalam lingkungan sosial memiliki potensi untuk membentuk karakter individu, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kondisi biologis seseorang. Misalnya, jika seorang laki-laki tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perilaku yang dianggap feminin, hal tersebut dapat mempengaruhi perkembangan karakternya sehingga ia merasa lebih dekat dengan aspek perempuan. Perilaku transgender tidak selalu terkait dengan penyimpangan; terkadang, perubahan identitas gender seseorang adalah hasil dari pengaruh lingkungan dan pengalaman psikologis, seperti trauma masa lalu. Semua faktor ini dapat membuat individu, baik laki-laki maupun perempuan, merasa tidak puas dengan identitas atau penampilan mereka, mendorong mereka untuk mempertimbangkan proses transgender atau perubahan alat kelamin.

Transgender secara etimologi terdiri dari kata “trans” (pindah) dan “gender” (jenis kelamin), yang mengacu pada perilaku yang melibatkan perubahan dari norma peran gender yang dianggap konvensional. Di sisi lain, khuntsa berasal dari kata “Khanatsa,” yang berarti pecah atau lemah. Dalam bahasa Arab, khuntsa mengacu pada individu yang memiliki ketidakpastian jenis kelamin karena keberadaan atau ketiadaan dzakar dan farji. Dalam konteks biologis, jenis kelamin seseorang juga ditentukan oleh kromosom seks, yang memiliki peran penting dalam menentukan jenis kelamin. Laki-laki memiliki satu kromosom X dan satu kromosom Y, sementara perempuan memiliki dua kromosom X. Dalam ajaran Al-Quran, dijelaskan bahwa Allah menciptakan hanya dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, sehingga tidak ada jenis kelamin lainnya yang mungkin ada (Solekhan, 2018).

Imam Al Kasani mengemukakan pandangan bahwa seseorang tidak dapat menjadi laki-laki dan perempuan secara simultan, sehingga mereka harus membuat pilihan menjadi laki-laki atau perempuan (Bada’i Ash-Shana’i/Al-Kasani). Dalam kasus individu yang mengalami khuntsa, keputusan mengenai jenis kelamin yang harus diadopsi didasarkan pada pertimbangan tertentu. Imam Al-Jashshash mengartikan ayat Al-Quran, “Dia menciptakan pria dan wanita,” sebagai mengidentifikasi jenis kelamin seseorang setelah mencapai usia baligh (akil baligh) jika ada ketidakjelasan. Identifikasi jenis kelamin dilakukan setelah mencapai usia baligh melalui pengujian genetik dan observasi ciri-ciri biologis yang menonjol, dan kemudian ditentukan berdasarkan karakteristik yang mendominasi (Akaha, 2012).

Dalam KBBI, istilah yang mendekati kata khuntsa adalah banci. Menurut KBBI, banci bermakna tidak berjenis kelamin laki-laki dan tidak berjenis kelamin perempuan. Banci didefinisikan sebagai laki-laki menyerupai tingkah laku perempuan atau biasa disebut sebagai waria (wanita-pria). Para Ulama membedakan khuntsa menjadi dua macam, yaitu Khuntsa musykil dan Khuntsa ghairu Musykil (Zainuddin & Mahdy, 2017).

  1. Khuntsa musykil

Khuntsa musykil adalah kondisi seseorang yang tanda kelaki-lakiannya atau tanda keperempuannya muncul secara jelas dan berfungsi dengan baik sehingga sulit untuk memastikan jenis kelaminnya.

2. Khuntsa ghairu musykil

Khuntsa ghairu musykil adalah orang yang mempunyai alat kelamin laki-laki dan perempuan yang dapat ditentukan jenis kelaminnya berdasarkan alat kelamin yang dominan diantara keduanya.

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, diterangkan tentang Khuntsa yang tidak menimbulkan keraguan (ghairu musykil) dengan pernyataan, “Siapa pun yang secara jelas menunjukkan ciri-ciri maskulin atau feminin pada dirinya dapat dengan mudah dikategorikan sebagai laki-laki atau perempuan, sehingga individu semacam ini tidak dianggap sebagai khuntsa yang menimbulkan keraguan.” Sementara, untuk Khuntsa yang menimbulkan keraguan (khuntsa musykil), apabila individu tersebut mengidentifikasi diri sebagai laki-laki, maka hukum yang diterapkan adalah sebagai laki-laki.

Ibnu Qudamah menjelaskan tentang Khuntsa yang menimbulkan keraguan, “Jika seorang Khuntsa yang menimbulkan keraguan mengklaim sebagai laki-laki, maka ia diizinkan untuk menikah dengan seorang perempuan. Demikian pula, jika seorang Khuntsa yang menimbulkan keraguan mengatakan bahwa ia adalah seorang perempuan, maka ia hanya boleh menikah dengan seorang laki-laki” [Al Mughni fi Fiqhi Al Imam Ahmad ibn Hanbal Asy Syaiban].

Perbedaan utama antara Khuntsa yang tidak menimbulkan keraguan dan Khuntsa yang menimbulkan keraguan terletak pada tingkat kejelasan dalam mengidentifikasi jenis kelamin seseorang berdasarkan ciri-ciri fisik yang terlihat. Penting untuk memahami bahwa transgender dan Khuntsa adalah dua entitas yang berbeda, dan oleh karena itu, sangat penting untuk menghormati identitas gender seseorang, karena keduanya mungkin menghadapi tantangan dan diskriminasi yang berbeda dalam masyarakat.