Ibadah Dalam Islam

Oleh: Isnan Ansory, Lc., S.Pd.I., M.Ag

Dosen STIUDI ALHIKMAH  

email: isnanansory87@gmail.com

Serial Tafsir Ayat-ayat Ahkam #01 Ibadah Dalam Islam (Part 2)                

(Lanjutan Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 21)

3. Hukum-hukum Seputar Ibadah

a. Mengikhlaskan Ibadah Hanya Untuk Allah

Ibadah sebagai ketundukan seseorang kepada Allah, diharuskan untuk dilakukan dengan penuh keikhlasan. Dalam arti, ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah adalah ibadah yang semata-mata ditujukan untuk tunduk patuh kepada Allah swt. 

Allah swt berfirman di dalam al-Qur’an:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ 

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. al-Bayyinah: 5)

b. Hukum Asal Ibadah Adalah Haram

Ibadah merupakan sarana untuk mendapatkan ridho dan rahmat dari Allah swt. Sebagai sarana, maka ibadah harus didasarkan kepada ketentuan yang dikehendaki oleh Allah yang hendak diharapkan ridho-Nya bagi yang melakukan ibadah tersebut. Atas dasar inilah, para ulama menetapkan kaidah bahwa hukum asal ibadah adalah haram atau tidak boleh, kecuali didasarkan kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Allah melalui syariat yang Dia turunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad saw. 

Dalam redaksi yang lain, para ulama menetapkan bahwa hukum asal ibadah adalah harus berdasarkan dalil. Di mana, jika suatu perbuatan diniatkan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah, namun tidak didasarkan kepada dalil yang legal seperti al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, maka ibadah tersebut akan tertolak dengan sendirinya. Namun satu hal yang patut dicatat adalah bahwa dalil yang melegalkan suatu ibadah tidak semata contoh perbuatan Nabi SAW saja. Namun setiap dalil yang diakui, dapat menjadi dasar disyariatkannya suatu ibadah. Seperti pelaksanaan shalat dhuha berjamaah yang didasarkan kepada dalil qiyas dan istihsan, meski tidak ditemukan adanya praktek langsung dari Nabi SAW atas ibadah tersebut. Di samping itu, hal yang patut dicatat pula adalah bahwa maksud ibadah dalam konteks ini adalah ibadah yang bersifat ta’abbudi dan khusus, di mana syariat memang menetapkannya secara langsung serta tidak memberikan ruang kepada akal manusia untuk berkreasi.

Kaidah di atas, didasarkan kepada hadits berikut :

عن عَائِشَةُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»

Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Siapapun yang melakukan suatu amalan, yang tidak berdasarkan urusan kami, maka amal tersebut tertolak. (HR. Muslim)

c. Niat dan Ibadah

Niat adalah ibadah hati yang mempengaruhi keabsahan ibadah lainnya. 

Sebagai syarat sahnya ibadah, para ulama menetapkan bahwa ibadah yang tidak ada padanya niat, tidaklah bernilai pahala di sisi Allah. Sebagaimana, niat juga berfungsi untuk membedakan antara jenis ibadah dengan ibadah lainnya, ataupun antara suatu amalan untuk terhitung sebagai ibadah atau bukan ibadah. 

Dalil akan pensyariatan niat ini, di antaranya hadits berikut:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى 

Dari Umar bin Khatthab ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya setiap amal berdasarkan pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuatu atas apa yang ia niatkan … (HR. Bukhari Muslim)

1) Syarat Niat Dalam Ibadah

Hanya saja, para ulama tidak selalu bersepakat dalam pensyaratan niat ini dalam keabsahan ibadah. Sebagaimana, dalam ibadah tertentu, mereka sepakat akan wajibnya niat dalam ibadah, atau sebaliknya mereka sepakat akan tidak wajib adanya niat dalam ibadah lainnya.

Para ulama umumnya sepakat bahwa setiap ibadah yang tidak mengandung kemiripan dengan perbuatan hamba yang termasuk dalam ranah tradisi, tidaklah disyaratkan adanya niat untuk sahnya ibadah tersebut. Seperti iman kepada Allah, membaca al-Qur’an, berzikir, dan lain sebagainya.

Mereka juga sepakat bahwa setiap ibadah yang dimaksudkan untuk memenuhi kemashlahatan hamba secara otomatis, juga tidak disyaratkan adanya niat. Di mana, semata dengan melaksanakan ibadah tersebut, sudah terhitung mendapatkan pahala, terlepas adanya niat ataupun tidak. Seperti membayar hutang, menunaikan kewajiban nafkah kepada istri, mengembalikan barang titipan, dan lain sebagainya.

Sebagaimana mereka juga umumnya sepakat bahwa ibadah yang di dalamnya terdapat bentuk ketundukan kepada Allah secara khusus serta mengandung kemiripan dengan tradisi tertentu, disyaratkan adanya niat untuk sahnya ibadah tersebut. Seperti mendirikan shalat, berpuasa, melaksanakan haji, dan lain sebagainya.

Namun mereka berbeda pendapat dalam hal ibadah yang di dalamnya terdapat unsur pemenuhan mashlahat bagi hamba, namun sekaligus sebagai ketundukan kepada Allah swt. Apakah disyaratkan untuk sahnya ibadah, adanya niat atau tidak. Hal ini seperti penunaian zakat, yang merupakan ibadah yang menjadi hak Allah, namun terdapat unsur kemashlahatan atas hamba lainnya. 

Di mana, mayoritas ulama berpendapat bahwa ibadah semacam ini tetap disyaratkan adanya niat. Sedangkan sebagian ulama lainnya seperti imam al-Awza’i, menganggap tidak disyaratkan adanya niat. 

Demikian pula mereka berbeda pendapat dalam pensyaratan niat terkait ibadah yang memiliki kemiripan antara tradisi perbuatan manusia dan ritual ibadah yang khas. Seperti melakukan wudhu dan mandi janabah. Di mana, mayoritas ulama berpendapat bahwa tetap disyaratkan adanya niat. Sedangkan sebagian ulama lainnya seperti Mazhab Hanafi, menganggap tidak disyaratkan adanya niat.

2) Di Manakah Tempat Niat Dalam Ibadah?

Para ulama umumnya sepakat bahwa niat merupakan ibadah qolbiyyah. Dalam arti, tempat niat adalah di dalam hati. Dan karena sebab inilah, para ulama umumnya berpendapat bahwa jika terdapat perbedaan antara apa yang diniatkan di dalam hati, dan apa yang terucap oleh lisan, maka yang dianggap adalah apa yang ada di dalam hati.

Sebagai contoh: jika seseorang di hatinya berniat untuk melaksanakan shalat zhuhur, namun lisannya melafazkan niat shalat ashar maka yang dianggap sah adalah niat yang ada di hatinya. Imam ad-Dardir al-Maliki berkata: “Jika lafaznya bertentangan dengan niat di hatinya, maka yang sah adalah niat di hatinya meskipun lafaznya salah karena lalai, namun jika itu dimaksudkan untuk bermain-main, maka ibadahnya batal.”

Berdasarkan pandangan ini pula, para ulama sepakat mengatakan bahwa tidak disyaratkan sahnya sebuah ibadah dengan melafazkan niat untuk melakukan ibadah tersebut. 

Meski demikian, mereka berbeda pendapat tentang hukum melafazkan niat yang ada di dalam hati dengan lisan. 

Mazhab Pertama: Mayoritas ulama (Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat menyatakan bahwa melafazkan niat di setiap ibadah hukumnya sunnah. Yaitu dengan menserasikan antara lafaz niat dengan niat yang ada di hati. 

Mazhab Kedua: Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa melafazkan niat hukumnya makruh. 

Mazhab Ketiga: Sedangkan mazhab Maliki menyatakan bahwa hukumnya boleh, namun lebih baik ditinggalkan, kecuali bagi orang-orang yang sering was-was, maka disunnahkan melafazkannya, untuk menghilangkan was-was tersebut. 

d. Mewakilkan Ibadah (an-Niyabah)

Maksud dari mewakilkan ibadah atau dalam bahasa Arab di sebut dengan an-niyabah fi al-‘Ibadah, adalah seseorang melaksanakan suatu ibadah yang hakikatnya tidak dibebankan kepadanya, namun ia melakukannya atas nama orang lain.

Terkait hukum mewakilkan ibadah ini, para ulama membedakannya berdasarkan jenis ibadahnya, antara ibadah badaniyyah mahdhoh (murni fisik), ibadah maaliyyah mahdhoh (murni terkait harta), dan ibadah mutaroddidah bainahuma (terdapat unsur fisik dan harta sekaligus).

1) Pada Ibadah Badaniyyah Mahdhoh

Para ulama sepakat bahwa tidak sah dan tidak dibolehkan suatu ibadah diwakilkan kepada orang lain untuk dilaksanakan jika terkait dengan ibadah yang murni dilakukan oleh fisik. Seperti ibadah shalat dan puasa. 

Sebab, fungsi dari ibadah adalah sebagai ujian dari Allah untuk menilai tingkat kualitas ketaatan setiap hamba. Dan dalam hal ini, tentu tidak diperbolehkan ibadah tersebut diwakilkan kepada orang lain.

Namun, dikecualikan larangan ini, jika terdapat dalil khusus yang membolehkan diwakilkannya suatu ibadah kepada orang lain. Seperti qadho’ atau membayar hutang puasa Ramadhan atau puasa Nadzar. Namun, yang berkewajiban untuk melakukannya, sudah terlanjur meninggal sebelum melakukan ibadah tersebut. 

Dalam hal ini, para ulama umumnya sepakat bahwa hutang puasa wajib tersebut bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti keluarganya. 

قَال ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُول اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا؟ فَقَال: أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ أَكَانَ ذَلِكَ يُؤَدَّى عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَال: فَصُومِي عَنْ أُمِّكِ

Ibnu Abbas bercerita: Datang seorang wanita kepada Rasulullah saw dan berkata: Ibuku telah wafat, dan ia memiliki nadzar untuk berpuasa, bolehkan aku berpuasa atas namanya? Rasulullah saw bersabda: Bagaimana menurutmu, jika ibumu memiliki hutang, lalu engkau bayar, apakah hutangnya telah terlunasi? Wanita tersebut menjawab: Iya. Rasulullah saw lantas bersabda: Berpuasalah atas nama ibumu. (HR. Muslim)

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakan untuknya. (HR. Bukhari Muslim)

2) Pada Ibadah Maaliyyah Mahdhoh

Adapun untuk ibadah yang secara murni terkait dengan harta, umumnya para ulama membolehkan adanya niyabah (perwakilan). Hal ini seperti ditunaikannya zakat yang telah wajib atas seseorang, namun yang menunaikannya adalah orang lain atas nama yang berkewajiban untuk menunaikannya. Demikian pula seperti ibadah shodaqoh, waqaf, qurban/udh-hiyyah, aqiqah, dan lain sebagainya.

3) Pada Ibadah Mutaroddidah Bainahuma

Sedangkan untuk ibadah yang terkait dengan harta dan fisik sekaligus, seperti ibadah haji, maka umumnya para ulama membolehkan untuk diwakilkan pelaksanaanya oleh orang lain. 

Namun dengan syarat, pelakunya memang tidak mampu secara uzur syar’i untuk melakukannya. Seperti sakit yang berkepanjangan hingga wafat. Atau ia belum melakukannya, namun terlanjur telah wafat. 

e. Menghadiahkan Pahala Ibadah

Maksud dari menghadiahkan pahala (ihda’ ats-tsawab) adalah melakukan suatu ibadah yang diniatkan pahala pelaksanaanya untuk orang lain. Apakah yang dihadiahkan pahala tersebut masih hidup ataupun telah wafat.

Para ulama umumnya sepakat bahwa jika ibadah yang dimaksud adalah ibadah wajib yang dibebankan pada pelakunya, maka ibadah semacam ini tidak boleh dihadiahkan kepada orang lain. Seperti shalat 5 waktu, zakat, puasa Ramadhan, dan lain sebagainya.

Namun jika ibadah tersebut terhitung amalan yang dihukumi sunnah, maka para ulama sepakat bahwa jika penghadiahan pahala tersebut didukung dalil yang khusus, maka hal ini dibolehkan. Seperti istighfar, doa, shodaqoh, haji, penunaian hutang, dan amal shalih seorang anak untuk orang tuanya.

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hasyr: 10)

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi”. (HR. Muslim)

قال ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رضى الله عنه تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ». قَالَ: فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

Ibnu Abbas ra berkata: Bahwa Ibu dari Sa’ad bin Ubadah ra meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi saw menjawab: ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau, “Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya.” (HR. Bukhari)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ، قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ لِي – أَوْ قَرِيبٌ لِي – قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. 

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw mendengar seseorang mengucapkan; Labbaika ‘An Syubrumah (ya Allah, aku memenuhi seruan-Mu untuk Syubrumah), beliau bertanya: “Siapakah Syubrumah tersebut?” Dia menjawab; saudaraku! Atau kerabatku! Beliau bertanya: “Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab; belum! Beliau berkata: “Laksanakan haji untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّىَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ

“Aku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati, namun masih meninggalkan utang, maka aku lah yang akan melunasinya. Sedangkan barangsiapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari Muslim)

إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ

“Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Dawud dan Nasai)

Namun, jika amalan sunnah tersebut tidak ditemukan dalil khusus yang menjelaskan secara implisit maupun eksplisit, sampainya pahala kepada orang lain, maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Seperti pahala bacaan al-Qur’an, shalat sunnah, dan ibadah-ibadah lainnya.

Mazhab Pertama: Mayoritas para ulama khususnya dari kalangan al-Hanafiyyah, asy-Syafi’iyyah (seperti Ibnu ash-Shalah dan al-Muhibb ath-Thabari), dan al-Hanabilah berpendapat bahwa kebolehan menghadiahkan pahala dari suatu amal, tidak terbatas pada amal-amal yang terdapat dalilnya secara khusus. Dengan demikian, bacaan al-Qur’an yang dihadiahkan kepada orang lain, dapat sampai kepada orang tersebut. Apakah yang bersangkutan masih hidup, ataupun telah wafat.

Mereka mendasarkan pendapat ini kepada dalil qiyas. Yaitu mengqiyaskan amalan yang tidak ditemukan dalilnya secara khusus, kepada amalan yang terdapat dalilnya secara khusus.

Mazhab Kedua: Kalangan al-Malikiyyah, dan riwayat yang masyhur dari Imam asy-Syafi’i, berpendapat bahwa amalan yang bisa dihadiahkan terbatas pada amalan-amalan yang terdapat dalilnya secara khusus atas amalan tersebut. 

Di mana, hukum asal dari didapatnya suatu pahala adalah berdasarkan amalan yang bersangkutan, bukan karena perbuatan orang lain. Kecuali jika ditemukan dalil khusus yang berbeda dengan hukum asal tersebut. 

Dan dalam hal ini mereka mendasarkannya pada ayat berikut:

 وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. an-Najm: 39)