SERIAL TAFSIR AYAT MUAMALAT #04
QS Al-Baqarah : 180:
Oleh : Muhammad Sofwan Jauhari
Dosen STIUDI ALHIKMAH
email : sofwanjauhari@gmail.com
{كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (180) } [البقرة: 180، 181]
Ada beberapa pelajaran dan inspirasi bisnis yang kita kita dapatkan dari ayat ini, antara lain adalah .:
- Bahwa wasiat, yang berarti memberikan pesan sebelum datangnya kematian adalah merupakan sesuatu yang diperintahkan oleh Al Quran. Tentu saja wasiat yang disampaikan oleh seseorang adalah wasiat yang berisi pesan kebajikan. Termasuk wasiat adalah memberikan pesan terkait pendistribusian harta yang akan ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Contoh wasiat adalah seseorang berkata kepada anaknya : Wahai anakku, apabila ayah meninggal dunia di kemudian hari, berikanlah.10% dari harta yang ayahmu tinggalkan untuk pembangunan masjid. Apabila ayah yang memberikan wasiat itu telah wafat maka wajib bagi anak dan ahli warisnya semua untuk menjalankan pesan wasit ini. Bahkan secara eksplisit ayat ini menjelaskan bahwa.hukum wasiat adalah wajib, dan wasiat ini merupakan sebagian strategi agar harta yang dimiliki seseorang dapat memberikan manfaat besar yaitu pahala dari Allah yang kelak akan menjadi sebab kebahagiaan di akhirat. Jadi, hikmah dari wasiat itu antara lain adalah agar harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang wafat dapat dia nikmati selama-lamanya di akhirat, harta itu dapat dibawa mati dalam arti dapat dibawa ke akhirat melalui wasiat. Salah kalau ada yang mengatakan harta tidak bisa dibawa mati, yang benar adalah bahwa harta bisa dibawa mati dengan cara berwasiat. Pernyataan lain yang benar adalah bahwa harta tidak bisa dibawa-bawa oleh orang yang sudah mati
Pada mulanya hukum wasiat ini adalah wajib dan diperbolehkan seseorang berwasiat untuk ahli warisnya, akan tetapi hukum wajibnya berwasiat ini telah di mansukh (disempurnakan) dengan ayat tentang warisan ( QS An-Nisa : 11 dst).
Imam Ibnul Jauzi menjelaskan sbb :
زاد المسير في علم التفسير (1/ 139)
وهل كانت الوصية ندباً أو واجبة؟ فيه قولان: أحدهما: أنها كانت ندباً. والثاني: أنها كانت فرضاً، وهو أصح، لقوله تعالى: كُتِبَ، ومعناه: فرض. قال ابن عمر: نسخت هذه الآية بآية الميراث. وقال ابن عباس: نسخها: لِلرِّجالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوالِدانِ وَالْأَقْرَبُونَ. والعلماء متفقون على نسخ الوصية للوالدين والأقربين الذين يرثون، وهم مختلفون في الأقربين الذين لا يرثون:
Apakah hukum wasiat pada zaman dahulu sunnah atau wajib? Ada 2 pendapat, pendapat pertama mengatakan sunnah dan pendapat kedua menyatakan wajib, pendapat yang shahih adalah wajib karena dijelaskan dengan kata KUTIBA yang berarti diwajibkan. Ibnu Umar menjelaskan bahwa ayat tentang wajibnya berwasiat ini telah dimansukh dengan ayat tentang warisan, dan Ibnu Abbas berkata bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat QS AN-Nisa : 7 . Para ulama juga sepakat atas mansukhnya hukum wasiat untuk kedua orang tua dan kerabat dekat yang berhak menerima warisan, adapun kerabat yang tidak berhak menerima warisan maka para ulama berbeda pendapat apakah boleh berwasiat untuk mereka atau tidak.
Dengan demikian, hukum wasiat pada saat ini sunnah dan ada beberapa ketentuan seputar wasiat yang sunnah ini. Diantara ketentuan wasiat yang hukumnya sunnah itu adalah bahwa tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, maksudnya adalah penerima manfaat dari wasiat tidak boleh berasal dari orang yang termasuk ahli waris.. Misalnya seseorang berwasiat : Apabila saya meninggal dunia maka rumah ini untuk istri saya.; Atau apabila saya meninggal dunia maka mobil ini untuk anak saya yang pertama dan tanah yang di sana untuk anak saya yang kedua. Wasiat yang demikian ini batal atau tidak sah karena ada hadits.yang menyatakan bahwa tidak boleh berwasiat kepada ahli waris.
Ketentuan lain terkait wasiat yang sunnah ini adalah bahwa tidak boleh berwasiat melebihi ⅓ dari total harta yang ditinggalkan oleh seseorang. Rasulullah menjelaskan bahwa 1/3.seperti yaitu sudah banyak. Hikmah dari pembatasan wasiat ini agar orang yang berwasiat tidak meninggalkan ahli waris atau keturunannya dalam kondisi miskin. Harta yang ditinggalkannya itu sebagian akan disalurkan untuk wasiat dan sebagian yang lain adalah untuk ahli warisnya. Harta yang dijadikan wasiat akan menjadi bekal bagi orang yang wafat di akhirat, dan bagian untuk ahli waris bisa menjadi bekal kebahagiaan ahli waris..
- Pelajaran lain yang bisa kita ambil dari ayat ini adalah mengenai kata “khairan”. Secara harfiah kata khairan artinya baik, tetapi dalam ayat ini kata khairan berarti harta. Hal ini menunjukkan bahwa harta itu adalah sesuatu yang baik, atau harta itu bisa menjadi sumber kebaikan. Tidak seperti yang dipahami oleh sebagian orang yang menyatakan bahwa harta itu adalah sumber malapetaka, sumber fitnah.dan sumber maksiat. Harta akan menjadi baik atau buruk tergantung pada orang yang menguasainya atau yang mengelolanya. Apabila harta itu berada pada orang yang baik.InsyaAllah harta akan menjadi sumber kebaikan, sebaliknya apabila harta itu berada pada orang yang jahat maka harta bisa menjadi sumber kejahatan. Oleh sebab itu kita perlu mengupayakan agar Sumber daya alam di dunia dikuasai oleh orang orang yang baik, atau dengan kata lain kita harus berupaya agar orang orang yang baik menjadi orang kaya.Orang soleh sebaiknya menjadi orang yang kaya. Karena, apabila orang kaya itu soleh maka dia akan lebih powerfull, dapat melakukan banyak kebajikan. Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebaik baik harta yang sholeh adalah yang dimiliki oleh orang yang soleh.
Sebagai penutup saya ingin menyampaikan pesan bahwa memiliki harta.Yang banyak bukanlah aib atau hal yang tidak baik menurut Islam selama harta itu diperoleh dengan cara yang baik (halalan thayyiban). Sebelum menyiapkan seseorang untuk menjadi kaya, seseorang harus dsiapkan agar menjadi soleh terlebih dahulu. Menjadi orang yang soleh lebih dahulu baru menjadi orang kaya.
Wallahu a’lam bish shawab.